
- Bahwa dalam penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 perlu adanya kepastian pendapatan dana desa yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kab/kota, PAD maupun Pendapatan Lain Yang Sah;
- bahwa salah satu sumber Pendapatan Desa adalah Pendapatan Asli Desa (PAD) berasal dari hasil lelang tanah kas desa (bondo deso);
- bahwa sebagaimana diatur pada angka sepuluh (10) Tata Tertib Lelang Tanah Kas Desa Tahun 2019, Pemenang lelang diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa lelang satu (1) kali tahun anggaran berikutnya tanpa mengikuti proses lelang;
- bahwa perpanjangan dimaksud melalui mekanisme Pemenang Lelang Tahun 2019 mengajukan permohonan kepada Kepala Desa cq. Ketua Tim dengan menambah kenaikan sepuluh perseratus (10%) dari harga jadi lelang tahun sebelumnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan surat pernyataan kesanggupan Saudara memperpanjang atau tidak memperpanjang masa lelang 1 (satu) kali untuk masa tanam 2020/2021 (sebagaimana terlampir)
OBYEK/ PERSIL DAN HARGA DASAR
TANAH KAS DESA (BONDO DESO) DESA MARGOREJO
TAHUN ANGGARAN 2020
NO | PERSIL | LUAS (m²) | HARGA
DASAR |
KETERANGAN |
1 | 1A | 4.180 | 10.000.000,- | PADI / LOR OMAH |
2 | 2B | 1.470 | 4.500.000,- | PADI / LOR OMAH |
3 | 2B | 1.450 | 4.700.000,- | PADI / LOR OMAH |
4 | 2B | 1.240 | 4.400.000,- | PADI / LOR OMAH |
5 | 22 | 4.380 | 8.000.000,- | PADI / KIDUL MADASIM |
6 | 36 | 2.750 | 7.700.000,- | PADI / TAMBAK |
7 | 49 | 10.050 | 26.000.000,- | PADI / BALONG |
8 | 51 | 25.400 | 65.000.000,- | PADI / MODINAN |
9 | 67 | 3.350 | 5.000.000,- | PADI / MODINAN |
Disahkan dan disetujui oleh :
Kepala Desa selaku Penanggungjawab
H. NABIYANTO, S.H |
Ditetapkan di : Margorejo
Tanggal : 9 Sept 2020 Plt. Sekretaris Desa selaku Ketua
RUSMANTO |
Tinggalkan Balasan