
Tadi malam Selasa, 12 Januari 2021 Jam 08.00 – Selesai diadakan Pembentukan & Penetapan kepengurusan LPMD periode 2021 – 2026 bertempat di balai desa Margorejo , Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Desa Margorejo;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
- Peraturan Daerah Pati Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga kemasyarakatan di Desa (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 13);
- Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2009 Nomor 542).
Keputusan Kepala Desa Margorejo tentang Penetapan Lembaga Permberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Desa Margorejo Kecamatan Margorejo Kabupaten PATI masa bakti 2021 – 2026 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan; |
Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan warga Desa Margorejo yang dianggap mampu dan dapat bekerjasama sebagai mitra
Kerja pemerintah desa dalam bekerja sama dengan pemerintah desa dalam menyusun rancangan pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. |
Untuk mendukung operasionalisasi kegiatan dan/atau pelaksanaan tugasnya, Lembaga sebagaimana yang dimaksut dalam keputusan ini dapat disediakan anggaran sesuai kemampuan keuangan Desa setelah mendapat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan/atau sumber – sumber lainnya yang sah; dalam Tahun Anggaran Berjalan, menurut cara dan ketentuan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku. |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
LAMPIRAN : Surat Keputusan Kepala Desa Margorejo | ||||
Nomor : 148 / 1 / 2021 | ||||
Tanggal : 12 JANUARI 2021 | ||||
RANCANGAN KEPENGURUSAN | ||||
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA | ||||
DESA MARGOREJO KECAMATAN MARGOREJO PATI | ||||
NO. | NAMA | JABATAN | ALAMAT | PENDIDIKAN |
A | Mariyanto | Ketua | RT.01 RW.03 | |
Sutardjo | Wakil Ketua | RT.03 RW.03 | ||
Tarjiyanto | Sekretaris | RT.02 RW.02 | ||
Karsito | Bendahara | RT.01 RW.03 | ||
BIDANG – BIDANG | ||||
1 | Bidang Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban | |||
Jawianto | Ketua | RT.01 RW.03 | ||
Kunaryo | Anggota | RT.02 RW.06 | ||
Imam | Anggota | RT.02 RW.02 | ||
2 | Bidang Pendidikan dan Komunikasi | |||
Suyoto | Ketua | RT.02 RW.03 | ||
Susi Susanti | Anggota | RT.05 RW.07 | ||
Fashli Yanuahad | Anggota | RT.03 RW.05 | ||
3 | Bidang Lingkungan Hidup | |||
Pri Kuntoro | Ketua | RT.04 RW.06 | ||
Candra | Anggota | RT.03 RW.01 | ||
Taufiq | Anggota | RT.01 RW.04 | ||
4 | Bidang Ekonomi dan Pembangunan | |||
Ayudi Wilopo | Ketua | RT.02 RW.07 | ||
Ulal Fachirawan | Anggota | RT.02 RW.02 | ||
Rudianto | Anggota | RT.01 RW.05 | ||
5 | Bidang Kesehatan | |||
Suyoto | Ketua | RT.01 RW.03 | ||
Joko Pramono | Anggota | RT.04 RW.06 | ||
Harmini | Anggota | RT.04 RW.06 | ||
6 | Bidang Pemuda dan Olahraga | |||
Kartono | Ketua | RT.02 RW.02 | ||
Karyono | Anggota | RT.04 RW.01 | ||
Fathurrahman | Anggota | RT.02 RW.07 | ||
7 | Bidang Agama dan Kesejahteraan Rakyat | |||
Mahtub | Ketua | RT.02 RW.02 | ||
Lin Fathoni | Anggota | RT.01 RW.01 | ||
Kunarso | Anggota | RT.02 RW.04 | ||
Ditetapkan di Margorejo | ||||
Pada Tanggal 12 Januari 2021 | ||||
Kepala Desa Margorejo | ||||
( H. NABIYANTO, SH.) | ||||
Tinggalkan Balasan