
Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, jangka waktu 9 hari
Pengumuman lowongan dilakukan melalui Ketua RT, Ketua RW dan/atau ditempelkan pada tempat strategis
Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa berupa surat lamaran (diketik atau ditulis tangan), berkas persyaratan Kelengkapan Administrasi dibuat rangkap 2 disampaikan kepada Ketua Panitia Pemilihan
Jangka waktu Penelitian, Klarifikasi, serta Penetapan dan Pengumuman nama Calon Kepala Desa adalah 20 hari
Apabila dalam waktu 9 hari pengumuman dan pendaftaran tidak mencapai 2 orang, maka pendaftaran diperpanjang termasuk Penelitian, Klarifikasi, serta Penetapan dan Pengumuman nama Calon Kepala Desa selama 20 hari
Bakal Calon Kepala Desa yang dinyatakan gugur tidak dapat mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa pada waktu perpanjangan pendaftaran
Apabila setelah perpanjangan, Bakal Calon Kepala Desa tidak mencapai 2 orang, maka Pilkades dinyatakan batal dan dilaksanakan pada Gelombang berikutnya
Persyaratan Administrasi
Bakal Calon Kepala Desa
1.Surat keterangan WNI dari Disdukcapil Kab. Pati
2.Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermeterai cukup
3.Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bermeterai cukup
4.Fotokopi Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar s/d ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang
5.Fotokopi Akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
6.Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa bermeterai cukup
7.Fotokopi KTPdan KKyang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
8.Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara bermeterai cukup
9.Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang
10.Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
11.Surat pernyataan tidak mendaftar sebagai Calon Kepala Desa di desa lain bermaterai cukup
12.Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah
13.Surat keterangan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan
14.Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Panitia Pemilihan bermaterai cukup
15.Surat keterangan telah membuat Laporan Akhir Masa Jabatan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk bagi Kepala Desa yang akan mencalonkan diri Kembali
16.Pas foto ukuran 4 cm x 6 cm berwarna
17.Daftar Riwayat Hidup
18.Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa setempat sejak dilantik sebagai kepala Desa bermaterai cukup
PERSYARATAN TAMBAHAN
1.Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali wajib mengajukan cuti kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sejak ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan Calon Kepala Desa Terpilih.
2.Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa wajib mengajukan cuti kepada Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa sejak ditetapkan sebagai Bakal Calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon kepala desa terpilih.
3.Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri dalam pilkades harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah terkait dan Pejabat Pembina Kepegawaian.
4.Anggota BPD yang mencalonkan diri dalam Pilkades wajib mengundurkan diri sejak menjadi Bakal Calon Kepala Desa dengan menyertakan surat pernyataan pengunduran diri bermaterai cukup dari yang bersangkutan.
Tinggalkan Balasan