BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 141.2/14 TAHUN 2022
Alamat Kantor: JL BROJO SELO DESA MARGOREJO KEC MARGOREJO
Profil BPD

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

       TUGAS POKOK

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. Menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

        FUNGSI BPD

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

SUTRISNO, S.SOS

HARTATIK

IKHA YULIANA

ISTIKHOMAH

SUWIGNYO

SUTIONO

AAN SUPRIYANTO

SRINI HANDAYANI

SUIRMAN

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

STRATA 1

SLTA

STRATA 1

SLTA

SLTP

SLTP

SLTA

STRATA 1

SLTA