BAYU TRIYOGO



Nama: BAYU TRIYOGO
Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
NIP: -

(1) Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. (2) Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. (3) Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi : a. melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan; b. menyusun... - 11 - b. menyusun rancangan regulasi desa; c. melaksanakan pembinaan masalah pertanahan; d. melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban; e. melaksanakan upaya perlindungan masyarakat; f. mengelola data dan permasalahan kependudukan; g. melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah; h. melaksanakan pendataan dan pengelolaan profil desa; dan i. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.