KARTONO

Nama | : | KARTONO |
---|---|---|
Jabatan | : | KAUR KEUANGAN |
NIP | : | - |
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti : a. pengurusan administrasi keuangan; b. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran; c. verifikasi administrasi keuangan; d. administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya; dan e. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang keuangan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.