ANANG EKO KURNIAWAN



Nama: ANANG EKO KURNIAWAN
Jabatan: KAUR UMUM
NIP: -

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti : a. tata naskah; b. administrasi surat menyurat; c. arsip dan ekspedisi; d. penataan administrasi perangkat desa; e. penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor; f. penyiapan rapat; g. pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum; h. pemeliharaan sarana dan prasarana kantor; dan i. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang umum, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.