RUSMANTO



Nama: RUSMANTO
Jabatan: SEKRETARIS DESA
NIP: -

(1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. (2) Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi : a. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi; b. melaksanakan... - 8 - b. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum; c. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya; d. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan; (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa. (5) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), uraian tugas Sekretaris Desa meliputi : a. menyusun rancangan produk hukum desa; b. mengundangkan produk hukum desa; c. menyusun Rancangan Laporan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Rancangan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Rancangan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa; d. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya; e. memberikan pelayanan perizinan dan non-perizinan; f. memberikan pelayanan administrasi; g. melakukan penatausahaan keuangan desa; h. menyusun... - 9 - h. menyusun Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; i. menginventarisir dan mengelola aset desa; j. mengelola administrasi kepegawaian; k. mengumumkan informasi pemerintah desa kepada masyarakat; l. memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah desa; dan m. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.