PERHITUNGAN SKOR JASA PENGABDIAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA

  • Nov 10, 2020
  • margorejo

Menurut Pasal 14 tata tertib Pengisian Perangkat Desa

  • Penskoran jasa pengabdian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) merupakan penskoran atas jasa pengabdian di desa tempat melamar pengisian perangkat desa.
  • Bagi Pelamar luar desa jasa pengabdian dianggap tidak ada, kecuali dapat menunjukan pernah mengabdi di desa tempat melamar;
  • Penskoran terhadap jasa pengabdian dilaksanakan sebelum pelaksanaan ujian tertulis.
  • Skor jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengabdian pada :
  1. Badan Permusyawaratan Desa;
  2. Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan/atau
  3. Perlindungan Masyarakat (linmas) atau Pertahanan Sipil (Hansip).
  4. Staf perangkat desa atau perangkat desa lainnya.
  5. Pegawai desa dengan perjanjian kerja.
 
  • Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi :
    1. Rukun Tetangga (RT);
    2. Rukun Warga (RW);
    3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
    4. karang taruna;
    5. pos pelayanan terpadu (Posyandu); dan
    6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).
  Pasal 15
  • Jasa pengabdian calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal14 ayat (1) harus dibuktikan dengan keputusan pengangkatan yang dilegalisasi oleh pejabat yang mengangkat atau surat keterangan dari pejabat yang mengangkat.
  • Dalam hal Calon Perangkat Desa tidak dapat menunjukkan keputusan atau surat pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun memang pernah mengabdi pada desa setempat, maka pengabdian Perangkat Desa dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Pejabat yang berwenang dengan mempertimbangkan:
  1. Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa pernah diangkat pada pengabdian dimaksud dengan bermaterai cukup; dan
  2. Kesaksian paling sedikit 3 (tiga) orang yang menyatakan secara tertulis dan bermaterai cukup bahwa calon perangkat desa tersebut pernah mengabdi sesuai dengan pengabdian dimaksud.
  • Jasa pengabdian calon Perangkat Desa yang sudah menjabat lebih dari 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, maka skor pengabdiannya ditetapkan sebagai berikut :
  1. Unsur Pimpinan = 10
  2. Ketua seksi/urusan = 8
  3. Wakil Ketua Seksi/urusan = 8
  4. Bendahara/pembantu bendahara = 8
  5. Staf Perangkat Desa/Perangkat Desa Lainnya = 8
  6. Pegawai Desa dengan perjanjian kerja/ honorer = 7
  7. Anggota = 5
  • Dalam hal jasa pengabdian calon perangkat desa belum mencapai 1 (satu) tahun tetapi lebih dari 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran maka skor hanya dihitung 3 (tiga).
  • Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris pada Badan Permusyawaratan Desa dan/ atau Lembaga Kemasyarakatan Desa.
  • Pegawai Desa dengan perjanjian kerja/ honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f adalah seseorang yang bukan perangkat desa tetapi diangkat oleh Kepala Desa dan mengabdi pada pemerintah desa dengan masa pengangkatan lebih dari 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran bakal calon perangkat desa.
  • Penghitungan skor pengabdian dilaksanakan sebagai berikut :
  1. apabila calon Perangkat Desa pernah menjabat atau diangkat pada pengabdian yang sejenis maka dihitung salah satu yang mempunyai skor paling tinggi;
  2. apabila calon Perangkat Desa pernah menjabat pada 2 (dua) atau lebih pengabdian dengan periode yang berbeda dan tidak terdapat waktu yang bersamaan maka skor pengabdian dihitung seluruhnya;
  3. apabila calon Perangkat Desa pernah menjabat pada 2 (dua) atau lebih pengabdian dengan periode yang berbeda namun terdapat waktu yang bersamaan maka skor pengabdian dihitung salah satu yang mempunyai skor paling tinggi;
  4. apabila calon Perangkat Desa pernah menjabat pada 2 (dua) atau lebih pengabdian dengan periode yang sama dan/atau terdapat waktu yang bersamaan maka skor pengabdian dihitung salah satu yang mempunyai skor paling tinggi;
  • Penghitungan skor jasa pengabdian ditetapkan dengan rumus sebagai berikut :
  1. total nilai pengabdian tertinggi yang dimiliki salah satu bakal calon Perangkat desa dalam satu jenis formasi jabatan proses seleksi calon perangkat desa digunakan sebagai bilangan pembagi (BPP).
  2. skor jasa pengabdian sama dengan jumlah nilai pengabdian calon dibagi BPP dikalikan 20 (dua puluh).
CONTOH PENGHITUNGAN SKOR JASA PENGABDIAN Misal Jabatan Kasi Pemerintahan dilamar oleh 2 (dua) orang pelamar, A dan B. Total nilai pengabdian A sebanyak 30. Sedangkan total nilai pengabdian B sebanyak 15. Maka penghitungan skor jasa pengabdian bagi keduanya: BPP = Total Nilai jasa pengabdian tertinggi dalam formasi jabatan tersebut = 30. Skor Jasa Pengabdian A = 30 x 20 = 20 Skor Jasa Pengabdian B = 15X 20 = 10
  • Contoh penghitungan nilai jasa pengabdian dan skor jasa pengabdian sebagai berikut :
    1. Calon Perangkat Desa pernah menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja TP PKK pada tahun 2000 – 2005 dan Ketua TP PKK pada tahun 2010 – 2015 maka penghitungan skor pengabdiannya dihitung yang mempunyai skor paling tinggi yaitu sebagai Ketua TP PKK;
    2. Calon Perangkat Desa pernah menjabat sebagai Ketua RT (diangkat pada tanggal 1 Agustus 2000 sampai dengan 31 Juli 2005) dan Ketua RW (diangkat pada tanggal 1 Agustus 2005 sampai dengan 31 Juli 2010) maka penghitungan skor pengabdiannya dihitung seluruhnya karena tidak terdapat waktu yang bersamaan;
    3. Calon Perangkat Desa pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Linmas (diangkat pada tanggal 1 Agustus 2000 sampai dengan 31 Juli 2005) dan Ketua RW (diangkat pada tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Desember 2010) maka penghitungan skor pengabdiannya dihitung salah satu yang mempunyai skor paling tinggi karena terdapat waktu yang bersamaan;
    4. Calon Perangkat Desa pernah menjabat sebagai anggota Karang Taruna dan Ketua LPMD (tahun 2010 – 2015) maka skor pengabdiannya dihitung salah satu yang mempunyai skor paling tinggi karena periode dan waktunya bersamaan.
        Pasal 16
  • Penghitungan skoring jasa pengabdian dilaksanakan oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa dengan dihadiri oleh unsur Panitia Pengawas Kecamatan.
  • Jasa pengabdian dihitung oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa berdasarkan dokumen/berkas yang telah dilampirkan dalam berkas pendaftaran dan diuji publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8).
  • Calon Perangkat Desa berhak mengetahui hasil skoring jasa pengabdian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).