PERSYARATAN PENDAFTARAN PILKADES 2021

  • Feb 18, 2021
  • margorejo

PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA DAN PENETAPAN CALON KEPALA DESA Paragraf 1 Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Pasal 18

  • Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa dilaksanakan dalam jangka waktu 9 (sembilan) hari.
  • Pendaftaran bakal calon kepala desa diajukan dalam bentuk surat lamaran yang diketik atau ditulis tangan dengan dilampiri kelengkapan administrasi yang terdiri atas:
    1. surat keterangan sebagai bukti sebagai warga negara Indonesia dari Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati;
  1. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  2. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  3. fotocopy Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang bagi bakal calon kepala desa yang sudah dinyatakan lulus pendidikan dan ijazahnya sedang dalam proses;
  4. fotocopy Akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  5. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  6. fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  7. surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
  8. surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bagi seseorang yang pernah dijatuhi pidana penjara sebagaimana dimaksud pada huruf h yang telah melalui jangka waktu 5 (lima) tahun/lebih sejak terakhir menjalani hukuman sampai dengan pendaftaran sebagai Bakal Calon Kepala Desa.
  9. surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. surat pernyataan tidak mendaftar sebagai calon kepala desa di desa lain yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
  11. surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah;
  12. surat keterangan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  13. surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Panitia Pemilihan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
  14. surat keterangan telah membuat Laporan Akhir Masa Jabatan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk bagi Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali;
  15. pas foto ukuran 4 cm x 6 cm berwarna dengan jumlah 4 lembar;
  16. daftar riwayat hidup.
  17. surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa setempat sejak dilantik sebagai kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
  18. berkas persyaratan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap 2 (dua) dan dikirimkan kepada Ketua Panitia Pemilihan.
  • Jangka waktu penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi serta penetapan dan pengumuman nama calon kepala desa adalah 20 (dua puluh) hari.
  • Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi dilakukan dengan cara menunjukkan dokumen asli dan/atau melakukan klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat.
  • Proses pendaftaran dan penelitian kelengkapan administrasi bakal calon kepala desa tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.
Pasal 19
  • Apabila dalam waktu 9 (sembilan) hari pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa tidak ada yang mendaftar atau yang mendaftar tidak mencapai 2 (dua) orang, maka pendaftaran diperpanjang termasuk penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi selama 20 (dua puluh) hari.
  • Apabila dalam masa waktu perpanjangan telah mencapai 5 (lima) orang pendaftar, maka pendaftaran langsung ditutup.
Pasal 20
  • Bakal calon kepala desa yang telah dinyatakan gugur tidak dapat mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa pada waktu perpanjangan pendaftaran.
  • Bakal calon kepala desa yang telah dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
    1. bakal calon kepala desa yang secara resmi telah mengundurkan diri;
    2. bakal calon kepala desa yang tidak dapat melengkapi persyaratan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Pasal 21
  • Kepala Desa yang akan mencalonkan diri wajib mengajukan cuti kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk, sejak ditetapkan sebagai calon kepala desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon kepala desa terpilih.
  • Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa wajib mengajukan cuti kepada Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa sejak ditetapkan sebagai bakal calon kepala desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon kepala desa terpilih.
  • Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri dalam pilkades harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Pejabat Pembina Kepegawaian.
  • Anggota BPD yang mencalonkan diri dalam Pilkades wajib mengundurkan diri sejak menjadi bakal calon Kepala Desa dengan menyertakan surat pernyataan pengunduran diri bermaterai cukup dari yang bersangkutan.
  Paragraf 2 Penetapan Calon Kepala Desa Pasal 22
  • Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Tata Tertib ini, ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan.
  • Penetapan calon Kepala Desa paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang Calon Kepala D
  • Penetapan Calon Kepala Desa dilaksanakan pada hari akhir kegiatan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, pemberitahuan kekurangan persyaratan, pengembalian kekurangan persyaratan.
  • Apabila Calon Kepala Desa tidak mencapai 2 (dua) orang dan telah melalui proses perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), maka pilkades dinyatakan gagal dan akan dilaksanakan pada gelombang pilkades berikutnya.
  • Apabila Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 (lima) maka panitia pemilihan mengadakan seleksi dalam bentuk ujian ter
  • Panitia Pemilihan membuat dan menyiapkan soal paling sedikit 50 (lima puluh) butir soal ujian setara sekolah menengah pertama atau sederajat untuk dikerjakan dan diselesaikan oleh Bakal Calon Kepala Desa serta diumumkan hasilnya oleh Panitia Pemilihan pada hari itu juga.
  • Soal ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat matematika, pendidikan pancasila dan kewarganegaraan, Bahasa Indonesia dan pengetahuan umum/aktual berdasarkan pedoman dan standar yang ditetapkan oleh Bupati.
  • Penetapan Calon Kepala Desa ditetapkan berdasarkan perolehan nilai tertinggi nomor 1 (satu) sampai dengan 5 (lima).
  • Dalam hal perolehan nilai tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), peringkat nomor 5 (lima) dan 6 (enam) mempunyai nilai sama, maka diadakan ujian ulang khusus bagi peringkat 5 (lima) dan 6 (enam) sampai dengan adanya perolehan nilai tertinggi.
  • Proses penetapan Bakal Calon Kepala Desa tetap mematuhi protokol kesehatan.