Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR PERENCANAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | BUDIYONO |
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti : a. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa; b. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan; c. melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan; dan d. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang perencanaan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya. |
no description