Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: BUDIYONO

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti : a. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa; b. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan; c. melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan; dan d. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang perencanaan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

no description