ANSORI
Nama | : | ANSORI |
---|---|---|
Jabatan | : | KASI PELAYANAN |
NIP | : | - |
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi : a. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat; b. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan; dan c. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.